Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan

Jumat, 07 Januari 2011

Istilah dan Definisi Tentang Perumahan

Istilah tentang Kota dan perkotaan 

Wilayah adalah
kesatuan geografis dengan bentuk dan ukuran menurut pengamatan tertentu

Wilayah perencanaan adalah
wilayah yang diarahkan pemanfaatan ruangnya untuk lingkungan perumahan

Kawasan adalah
wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan lingkup pengamatan fungsi tertentu

Kota adalah
pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang dicirikan oleh batasan administratif yang diatur dalam peraturan perundangan serta didominasi oleh kegiatan produktif bukan pertanian

Perkotaan adalah
satuan permukiman bukan pedesaan yang berperan di dalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa, menurut pengamatan tertentu

Kawasan perkotaan adalah
kawasan yang mempunyai kagiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi

Kawasan permukiman adalah
kawasan budidaya yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dengan fungsi utama untuk
permukiman

Kawasan lindung adalah
kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan

Istilah tentang Perencanaan dan tata ruang

Perencanaan kota adalah
kegiatan penyusunan rencana-rencana kota ataupun dan kegiatan peninjauan kembali atas rencana kota yang telah ada untuk disesuaikan dengan kondisi dan situasi kebutuhan pengembangan kota yang berkembang

Rencana kota adalah
rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang kota dan dalam rangka pengaturan administrasi pemerintah kota

Penataan lingkungan adalah
suatu usaha untuk memperbaiki, mengubah, dan mengatur kembali lingkungan tertentu yang sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang secara optimal

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah
strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah, yang meliputi struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah, serta kriteria dan pola pengelolaan kawasan wilayah

Kepadatan penduduk bruto = kepadatan rata-rata penduduk (kotor) adalah
jumlah penduduk di dalam suatu daerah dibagi luas daerah berdasarkan batasan administrasi yang ada, tanpa pertimbangan peruntukan lahan pada daerah tersebut

Pembangunan wilayah baru (new development area) adalah
upaya pembangunan suatu area pada lahan kosong yang memenuhi persyaratan teknis,
ekologis dan administratif dengan pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana lingkungan yang dibutuhkan pada area baru tersebut

Pembangunan penyisipan (infill development) adalah
pembangunan suatu area dengan cara penyisipan satu atau lebih bangunan dengan fungsi fungsi penunjang tertentu pada suatu kawasan/lingkungan terbangun dengan mempertimbangkan kontekstualitasnya dengan bangunan dan lingkungan eksisting, dengan maksud memperkuat/memperbaiki citra lingkungan dan kawasan yang bersangkutan

Pembangunan peremajaan kota (revitalization) adalah
pembangunan suatu area dengan upaya menghidupkan kembali suatu lingkungan permukiman terdegradasi akibat turunnya kualitas dan vitalitas lingkungan ataupun telah mati, yang pada masa silam pernah hidup, atau upaya mengendalikan dan mengembangkan lingkungan perumahan untuk menemukan kembali potensi yang dimiliki atau yang seharusnya dimiliki suatu lingkungan perkotaan untuk dapat meningkatkan kualitas dan citra
lingkungan perkotaan itu sendiri


Istilah tentang Rumah dan Lingkungan

KASIBA (Kawasan Siap Bangun) adalah :
sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan. Khusus untuk DKI Jakarta rencana tata ruang
lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

LISIBA (Lingkungan Siap Bangun) adalah :
sebidang tanah yang merupakan bagian dari kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kavling tanah matang

Persyaratan Administratif adalah :
persyaratan yang berkaitan dengan pemberian izin usaha, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan serta pemberian hak atas tanah

Persyaratan Teknis adalah :
persyaratan kenyamanan dan keselamatan bangunan hunian, sarana dan prasarana lingkungan serta utilitas umum

Persyaratan Ekologis adalah :
persyaratan yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya, termasuk nilai nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan

Permukiman adalah :
bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan

Perumahan adalah :
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan

Rumah adalah :
bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga

Rumah inti adalah :
unit rumah dengan satu ruang serbaguna yang selanjutnya dapat dikembangkan oleh penghuni

Rumah tunggal (≈ hunian tidak bertingkat) adalah :
rumah kediaman yang mempunyai persil sendiri dan salah satu dinding bangunan induknya tidak dibangun tepat pada batas persil

Rumah kopel (≈ hunian gandeng dua) adalah :
dua buah tempat kediaman lengkap, dimana salah satu sisi bangunan induknya menyatu dengan sisi satu bangunan lain atau satu tempat kediaman lain, dan masing-masing mempunyai persil sendiri

Rumah deret (≈ hunian gandeng banyak) adalah :
beberapa tempat kediaman lengkap dimana satu atau lebih dari sisi bangunan induknya menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau tempat kediaman lain, tetapi masing-masing mempunyai persil sendiri

Rumah susun (≈ hunian bertingkat) adalah :
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda bersama dan tanah bersama

Satuan Rumah Susun (SARUSUN) adalah :
rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum

Rumah susun sederhana adalah :
rumah susun yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah

Satuan rumah susun sederhana adalah :
satuan rumah susun dengan luas lantai bangunan setiap unit rumah tidak lebih 45 m2 dan biaya pembangunan per m2 tidak melebihi dari harga satun per m2 tertinggi untuk pembangunan gedung bertingkat pemrintah kelas C yang berlaku

Rumah susun sederhana sewa adalah :
rumah susun sederhana yang dikelola oleh unit pengelola yang ditunjuk oleh pemilik RUSUNAWA dengan status penghunian sistem sewa

Satuan rumah susun menengah adalah :
satuan rumah susun dengan luas lantai setiap unit rumah 18 m2 – 100 m2 dan biaya pembangunan per m2 antara harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan gedung bertingkat pemerintah kelas C sampai dengan harga harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan bertingkat pemerintah kelas A yang berlaku

Satuan rumah susun mewah (≈ apartemen) adalah :
satuan rumah susun dengan biaya pembangunan per m2 diatas harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan gedung bertingkat pemerintah kelas A yang berlaku dengan luas lantai bangunan setiap unit rumah lebih dari 100 m2

Blok adalah :
sebidang tanah yang merupakan bagian dari Lisiba, terdiri dari sekelompok rumah tinggal atau persil

Kapling tanah matang adalah :
sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan

Istilah Tentang Sarana dan Prasarana Lingkungan

Prasarana lingkungan adalah :
kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya

Sarana lingkungan adalah :
fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya

Utilitas adalah :
pelayanan seperti air bersih, air limbah, gas, listrik dan telepon, yang pada umumnya diperlukan untuk beroperasinya suatu bangunan dan lingkungan permukiman

Utilitas umum adalah :
fasilitas umum seperti PUSKESMAS, taman kanak-kanak, tempat bermain, pos polisi, yang umumnya diperlukan sebagai sarana penunjang pelayanan lingkungan

Aksesibilitas adalah :
kemudahan pencapaian yang disediakan bagi semua orang, termasuk yang memiliki ketidakmampuan fisik atau mental, seperti penyandang cacat, lanjut usia, ibu hamil, penderita penyakit tertentu, dalam mewujudkan kesamaan kesempatan

Jalan adalah :
jalur yang direncanakan atau digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang

Jalan kolektor adalah :
jalur selebar ± 7 m yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri
perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi

Jalan lokal adalah :
jalur yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan dekat, kecepatan ratarata
rendah, dan jumlah jalan masuk dibatasi

Jalan lingkungan adalah :
jalur selebar ± 4 m yang ada dalam satuan permukiman atau lingkungan perumahan

Jalan lokal sekunder adalah :
jalur selebar ± 3,0m - 7,0 m yang merupakan jalan poros perumahan menghubungkan jalan arteri/kolektor/lokal dan pusat lingkungan permukiman

Jalan lokal sekunder II dan III adalah :
jalur selebar ± 3,0 m – 6,0 m penghubung jalan arteri/kolektor/lokal dengan pusat kegiatan lingkungan permukiman, menuju akses yang lebih tinggi hirarkinya

Jalan lingkungan I adalah :
jalur selebar ± 1,5 m – 2,0 m penghubung pusat permukiman dengan pusat lingkungan I atau pusat lingkungan I yang lainnya; atau menuju Lokal Sekunder III

Jalur lingkungan II adalah :
jalur dengan lebar ± 1,2 m penghubung pusat lingkungan I ke II; menuju pusat lingkungan II
yang lain dan akses yang lebih tingi hirarkinya

Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA) adalah :
merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar tinggi dan kedalaman ruang batas tertentu. Ruang tersebut diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya

Daerah Milik Jalan (DAMIJA) adalah :
merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai Pembina Jalan. Ruang tersebut diperuntukkan DAMAJA dan pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari

Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA) adalah merupakan ruang sepanjang jalan diluar DAMIJA yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan

Bahu jalan adalah :
bagian dari jalan yang terletak pada tepi kiri atau kanan jalan dan berfungsi sebagai; lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara, ruang bebas samping, penyangga kestabilan badan jalan, jalur sepeda. Selain itu untuk saluran air minum, saluran air limbah, jaringan listrik, telepon, gas, dan lain-lain, ditempatkan diantara garis sempadan pagar dengan saluran air hujan

Badan jalan adalah :
bagian jalan yang meliputi seluruh jalur lalu lintas, median dan bahu jalan

Jalur pedestrian adalah :
jalur dengan lebar ± 1,5 m yang digunakan untuk berjalan kaki atau berkursi roda, secara aman, nyaman dan tak terhalang

Jalur pemandu (guiding blocks)
jalur yang digunakan penyandang tuna netra, untuk memberikan panduan arah dan tempat tertentu

Ruang terbuka adalah :
wadah yang dapat menampung kegiatan tertentu dari warga lingkungan baik secara individu atau kelompok

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah :
total area atau kawasan yang tertutupi hijau tanaman dalam satu satuan luas tertentu baik yang tumbuh secara alami maupun yang dibudidayakan

2 komentar:

  1. Bismillah,Mohon ijin admin , numpang iklan promosi yaa... HARGA PABRIK !

    Kami menawarkan produk :
    - Zeolite
    - Dolomite
    - Kapur Cao / Kalsium Oksida
    - Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
    - Kapur pertanian /Kaptan

    Untuk informasi dan pemesanan produk Silahkan hubungi :

    Bpk Asep
    081281774186
    085793333234

    Silahkan simpan nomor dan hubungi jika sewaktu waktu membutuhkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bismillah,Mohon ijin admin , numpang iklan promosi yaa... HARGA PABRIK !

      Kami menawarkan produk :
      - Zeolite
      - Dolomite
      - Kapur Cao / Kalsium Oksida
      - Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
      - Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
      - Kapur pertanian /Kaptan

      Untuk informasi dan pemesanan produk Silahkan hubungi :

      Bpk Asep
      081281774186
      085793333234

      Silahkan simpan nomor dan hubungi jika sewaktu waktu membutuhkan.

      Hapus