Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan

Jumat, 07 Januari 2011

Perencanaan Kebutuhan Sarana Hunian Perumahan

Ketentuan Dasar Perencanaan
Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang selain berfungsi sebagai tempat berteduh dan melakukan kegiatan sehari-hari dalam keluarga, juga berperan besar dalam pembentukan karakter keluarga. Sehingga selain harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan dan keamanan, rumah juga harus memberikan kenyamanan bagi penghuninya, baik kenyamanan thermal maupun psikis sesuai kebutuhan penghuninya.

Untuk merencanakan bangunan rumah yang memenuhi persyaratan teknis kesehatan,
keamanan dan kenyamanan, data dan informasi yang perlu dipersiapkan:
a) jumlah dan komposisi anggota keluarga;
b) penghasilan keluarga;
c) karakteristik nilai sosial budaya yang membentuk kegiatan berkeluarga dan kemasyarakatan;
d) kondisi topografi dan geografi area rencana sarana hunian;
e) kondisi iklim; suhu, angin, kelembaban kawasan yang direncanakan;
f) pertimbangan gangguan bencana alam;
g) kondisi vegetasi eksisting dan sekitar; dan
h) peraturan setempat, seperti rencana tata ruang yang meliputi GSB, KDB, KLB, dan sejenisnya, atau peraturan bangunan secara spesifik, seperti aturan khusus arsitektur, keselamatan dan bahan bangunan.
Kebutuhan data dan informasi pada perencanaan bangunan sarana hunian ini dapat mengacu secara terinci pada peraturan lain mengenai hal tersebut.

Penggolongan
Acuan penggolongan sarana hunian ini berdasarkan beberapa ketentuan / peraturan yang telah berlaku, berdasarkan tipe wujud fisik arsitektural dibedakan atas: 

a) Hunian Tidak Bertingkat
Hunian tidak bertingkat adalah bangunan rumah yang bagian huniannya berada langsung di atas permukaan tanah, berupa rumah tunggal, rumah kopel dan rumah deret. Bangunan rumah dapat bertingkat dengan kepemilikan dan dihuni pihak yang sama.
b) Hunian Bertingkat
Hunian bertingkat adalah rumah susun (rusun) baik untuk golongan berpenghasilan rendah (rumah susun sederhana sewa), golongan berpenghasilan menengah (rumah susun sederhana) dan maupun golongan berpenghasilan atas (rumah susun mewah ≈ apartemen). Bangunan rumah bertingkat dengan kepemilikan dan dihuni pihak yang berbeda dan terdapat ruang serta fasilitas bersama.

Persyaratan dan kriteria

Hunian tidak bertingkat
Dalam merencanakan bangunan rumah harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan rumah dengan mengacu pada standar-standar sebagaimana diuraikan pada berbagai SNI dan peraturan lainnya yang telah diberlakukan.

Hunian bertingkat ( ≈ rumah susun)
Hunian bertingkat dapat dikembangkan pada kawasan-lingkungan perumahan yang direncanakan untuk kepadatan penduduk >200 Jiwa/ha, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau dokumen rencana lainnya, yaitu kawasan-kawasan:
a) pusat kegiatan kota;
b) kawasan-kawasan dengan kondisi kepadatan penduduk sudah mendekati atau melebihi 200 jiwa/ha; dan
c) kawasan-kawasan khusus yang karena kondisinya memerlukan rumah susun, seperti kawasan-kawasan industri, pendidikan dan campuran.

Pembangunan hunian bertingkat mempertimbangkan hal-hal berikut :

a) Rumah susun terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut : 
Bagian pribadi, yaitu satuan hunian rumah susun (sarusun) bagian bersama, yaitu bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun dan dapat berupa ruang untuk umum, struktur dan komponen kelengkapan rumah susun, prasarana lingkungan dan sarana lingkungan yang menyatu dengan bagunan rumah susun.
Benda bersama, yaitu benda yang terletak di atas tanah bersama di luar bangunan rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan rumah susun dan dapat berupa prasarana lingkungan dan sarana umum.
Tanah bersama, yaitu bagian lahan yang dibangun rumah susun.

b) Rumah susun harus dilengkapi sarana lingkungan yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, termasuk sarana perniagaan, sarana ibadah, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana pemerintahan dan pelayanan umum serta pertamanan.

c) Bangunan rumah susun harus dilengkapi dengan alat transportasi bangunan, pintu dan tangga darurat kebakaran, alat dan sistem alarm kebakaran, alat pemadam kebakaran, penangkal petir, dan jaringan-jaringan air bersih, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, tempat pewadahan sampah, tempat jemuran, kelengkapan pemeliharaan bangunan, jaringan listrik, generator listrik, gas, tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya, yang memenuhi persyaratan teknis, mengacu kepada Standar Nasional atau peraturan bangunan gedung yang sudah ada.


1 komentar:

  1. Bismillah,Mohon ijin admin , numpang iklan promosi yaa... HARGA PABRIK !

    Kami menawarkan produk :
    - Zeolite
    - Dolomite
    - Kapur Cao / Kalsium Oksida
    - Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
    - Kapur pertanian /Kaptan

    Untuk informasi dan pemesanan produk Silahkan hubungi :

    Bpk Asep
    081281774186
    085793333234

    Silahkan simpan nomor dan hubungi jika sewaktu waktu membutuhkan.

    BalasHapus